Urgensi Perencanaan dalam Pengadaan Media Pendidikan

Urgensi Perencanaan dalam Pengadaan Media Pendidikan

BAB I

PENDAHULUAN

  1. A. Latar Belakang Masalah

Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif  mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara. Demikian bunyi pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Sistem pendidikan nasional ini dibentuk sebagai tanggung jawab pemerintah dalam mengusahakan dan menyelenggarakan suatu sistem pendidikan bagi masyarakatnya, dalam rangka implementasi UUD 1945 Pasal 31.

Lahirnya undang-undang sistem pendidikan nasional tak lepas dari gerakan reformasi di Indonesia. Reformasi secara umum menuntut diterapkannya prinsip demokrasi, desentralisasi, keadilan, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Dalam bidang pendidikan, prinsip-prinsip tersebut memberikan dampak yang mendasar pada kandungan, proses, dan manajemen pendidikan. Di samping itu, pesatnya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi memunculkan tuntutan baru dalam segala aspek kehidupan.

Sistem pendidikan merupakan salah satu dari aspek kehidupan yang sangat dipengaruhi oleh perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Pembaharuan kurikulum, penyusunan standar kompetensi lulusan, standar kualifikasi pendidik, standar pendanaan pendidikan, manajemen berbasis sekolah, otonomi perguruan tinggi, dan sebagainya merupakan unsur-unsur sistem pendidikan yang perlu diadakan pembaharuan. Pembaharuan pendidikan nasional juga dilakukan untuk memperbaharui visi, misi, dan strategi pembangunan nasional pendidikan.

Baca selebihnya »